Denda 50 Juta Bagi Pemberi Uang ke Pengamen Jalanan
Ilustrasi Photo Gepeng Joglonesia

Denda 50 Juta Bagi Pemberi Uang ke Pengamen Jalanan

Buat masyarakat sekitar dan siapaun yang melewati jalan yang masuk wilayah Karanganyar dihimbau untuk berhati-hati. Hal ini karena ada denda 50 juta bagi pemberi uang ke pengamen, pengemis dan gelandangan (Gepeng).

Untuk itu, untuk semua warga diharapkan untuk tidak nekat memberikan uang kepada Gepeng. Dan bila himbauan ini dilanggar, maka akan ada sanksi kurungan hingga denda sebesar 50 juta rupiah.

Joko Purwanto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Karanganyar, menyatakan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketertiban Umum (Tribuntranmas).

Denda 50 Juta atau Kurungan 3 bulan

“Bagi yang nekat memberikan uang maupun meminta-minta di jalan raya, pelakunya kena denda 50 juta atau kurungan tiga bulan penjara,” ucap Joko dilansr dari TribunSolo.com, Rabu (9 November 2022).

Joko juga menjelaskan bahwa timnya akan melakukan sosialisai ini kepada msyarakat terkait dengan Perda itu di sejumlah titik dengan menempatkan spanduk oleh para petugas.

Disebutkannya, tempat sosialisasi itu berada di dekat perempatan jalan raya dan juga di bawah lampu merah di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan.

“Aturan ini untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, juga mengantisipasi celaka di jalan raya,” ungkap Aris.

Dijelaskan juga olehnya, di beberapa lokasi tersebut sering kali terlihat para pengemis dengan berbagai macam dandanan dan juga para pengamen.

Dia juga menambahkan bahwa ada sejumlah pengamen seperti jasa bersih bersih kaca mobil, manusia silver, pengemis dengan menggendong bayi, pemusik jalanan dan juga pengemis penyandang disabilitas.

“Siapa coba yang mau tanggung jawab ketika peminta-minta itu ditabrak mobil atau mobil terseruduk di belakangnya hanya untuk memberi sedekah,” tutur Joko lebih lanjut.

Joko menerapkan peraturan yang memberinya peningkatan visibilitas setelah dirilis. Patroli ini akan dilakukan pada lokasi-lokasi seperti simpang 413/Bremoro, simpang Tegalgede, Papahan dan lainnya.

“Mengenai hal ini, kami mengimbau para dermawan tidak membagikannya di jalan raya atau di dekatnya, paling aman tidak di jalanan,” ucap Joko.

Ia mencontohkan para pengemis yang datang di hari Jumat itu berkumpul di Masjid Madaniyah dan alun-alun kota, serta di Taman Pancasila. Orang-orang ini berkumpul untuk meminta uang dan makanan dari orang-orang yang memberi mereka sedekah pada hari Jumat. Acara ini biasanya dinamakan Jumat Berkah.

Pemberlakuan Undang Undang

Joko juga berharap untuk memecahkan masalah sosial ini dengan memberlakukan undang-undang tentang pengemis dan tunawisma. Isu tersebut masih menjadi perdebatan dalam Raperda dan dalam pembahasan legislatif.

“Kami tidak menyarankan, tapi lebih baik jauh dari jalan saja membagikannya, kalau di jalan tetap kami tindak tegas,” kata Joko.

Bagus Selo, Ketua DPRD Karanganyar, tidak memungkiri bahwa meningkatnya angka kemiskinan mengakibatkan munculnya kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Terlebih setelah pandemi yang melanda seluruh dunia tak terkecuali Kabupaten Karanganyar, Surakarta.

Pengangguran naik dari 3,1% menjadi 5,96% pada 2020 dan angka kemiskinan Karanganyar meningkat 10,68% dari tahun sebelumnya. Selain itu, ia melaporkan bahwa tingkat kemiskinan tumbuh 10,28% pada tahun 2021 dibandingkan tingkat tahun sebelumnya sebesar 10,68%.

“Dua tahun pandemi membuat problem sosial makin kompleks, regulasi perlu disiapkan, konsekuensinya pada penanganan menyeluruh, termasuk pembiayaan yang tidak sedikit,” tutur Bagus.

Pemerintah setempat terus memperlakukan para tunawisma dan pengemis dengan tindakan represif. Mereka secara paksa menghilangkan gelandangan dari ruang publik dengan aparat Satpol PP atau petugas kebersihan jalan. Sedangkan kepatuhan yang dipaksakan terhadap status quo ini sebenarnya hanyalah formalitas.

Sekarang mereka tidak lagi malu, tunawisma dan orang-orang yang mengemis kembali ke jalan. Perut yang menuntut lebih banyak makanan menghilangkan rasa malu bagi mereka. Dan meskipun kemungkinan tertangkap, mereka tampaknya tidak peduli.

“Dalam Raperda penanggulangan pengemis dan gelandangan, bukan hanya soal menertibkan mereka, tapi memberinya kemampuan agar kembali bermartabat di tengah masyarakat,” pungkas Bagus.

Tidak hanya disepanjang wilayah Karanganyar Kota, sejumlah tempat lain seperti Colomadu juga dipadati oleh para gelandangan dan pengemis badut. Bahkan, para pengemis ini juga terlihat sampai malam hari.

Sedangkan sepanjang jalan Adisucipto Colomadu, tepatnya depan Banaran Coffee cukup gelap karena penerangan jalan yang mati. Ini cukup membahayakan pengguna jalan yang melintas terlebih jika ada pengamen disini.